5 Fakta Tentang Sertifikat Tanah, Dokumen Kepemilikan Atas Lahan yang Sangat Berharga

- Rabu, 24 November 2021 | 13:26 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah (Rumah.com)
Ilustrasi sertifikat tanah (Rumah.com)

Artis Nirina Zubir tengah menjadi sorotan publik di media sosial belakangan ini. Pasalnya, dia menjadi korban mafia tanah yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Nirina bersaudara mengalami kerugian hingga Rp17 miliar akibat ulah praktik mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) almarhumah sang ibu bernama Riri Khasmita.

Sebanyak enam aset berupa sertifikat tanah milik ibunya digelapkan oleh Riri Khasmita yang kini telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Keenam sertifikat tanah itu telah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto tanpa sepengetahuan Nirina bersaudara.

Seperti yang diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang dikeluarkan negara atas kepemilikan suatu lahan oleh masyarakat.

Menurut Pasal 1 angka 20 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Kembali Tahan Dua Tersangka

Sertifikat tanah itu sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan termasuk sebagai salah satu dokumen negara yang sangat penting dan berharga. Sebab, hanya sertifikat yang menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan oleh seseorang. Berikut 5 fakta tentang sertifikat tanah.

1. Terdapat 3 jenis sertifikat tanah

Sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah terdiri dari tiga jenis. Jenis-jenis sertifikat disesuai dengan jenis kegunaan atas lahan. Berikut 3 jenis sertifikat tanah:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini sangat penting dan berharga karena menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan sepenuhnya. SHM bisa diwariskan dan juga diperjualbelikan. Bahkan SHM bisa menjadi jaminan pinjaman di bank dan tidak memiliki batas waktu.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sesuai dengan namanya, sertifikat jenis ini menunjukkan bahwa seseorang punya payung hukum yang kuat untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sertifikat ini memiliki batas waktu sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Sertifikat jenis ini merupakan bukti kuat kepemilikan atas rumah susun atau apartemen yang didirikan di atas lahan milik bersama.

2. Hanya dikeluarkan oleh BPN, tidak ada lembaga lain

Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang hanya dikeluarkan oleh BPN, tidak ada lembaga lain yang mengeluarkannya. Oleh karena itu, jika ingin memiliki sertifikat tanah, maka kamu harus mendatangi BPN.

Untuk mengurus sertifikat tanah, prosesnya cenderung lama dan harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah di BPN yaitu fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), dan Surat pernyataan kepemilikan lahan.

3. Biaya pengurusan sertifikat tanah relatif

Biaya pengurusan sertifikat tanah sangat relatif. Biaya akan ditentukan dari lokasi dan luas tanah. Jika semakin strategis lokasi dan luas tanah, maka akan semakin mahal pula biaya pengurusan tanah.

Aturan biaya pengurusan sertifikat tanah itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X