Gugatan Kubu Moeldoko Terhadap Menkumham Ditolak PTUN

- Selasa, 23 November 2021 | 17:41 WIB
Moeldoko saat menghadiri KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
Moeldoko saat menghadiri KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Johnny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan itu terkait keputusan Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang.

Adapun gugatan yang ditolak tersebut adalah nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Penolakan sebagaimana tertuang di laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/11/2021).

Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hukum PTUN. Dia memandang penunjukan tersebut menunjukkan integritas hingga obyektif.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," tutur  Hamdan Zoelva kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hakim menolak gugatan Moeldoko dan Johnny Allen sebab PTUN tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait internal partai politik. Dia berkata, putusan PTUN mengkonfirmasi keputusan Menkumham menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Kemudian putusan tersebut juga menegaskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V yang sah dan diakui negara.

BACA JUGA: Sultan! Pengusaha di India ini Pesan Masker Berlapis Emas, Harganya Rp109,1 juta

Kemudian ditambahkan Hamdan, pasca putusan PTUN, Demokrat masih menghadapi gugatan pendukung kubu Moeldoko yang menuntut membatalkan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," tandas Hamdan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X