Crazy Rich Indra Kenz Polisikan Korban Binomo Dibenarkan Polda Metro Jaya

- Selasa, 8 Februari 2022 | 09:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Crazy rich, Indra Kenz diketahui sudah melaporkan salah satu korban Binomo ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik. Lantas bagaimana respon Polda Metro Jaya terkait pelaporan ini?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya. Dia juga mengamini jika laporan tersebut dibuat oleh Indra Kenz dengan pelapor salah satu korban Binomo.

"Ya (Indra Kenz melaporkan pencemaran nama baik)," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Zulpan kemudian membeberkan pasal yang dilaporkan oleh Indra Kenz. 

"Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," beber Zulpan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Anak Ahok, Ayu Thalia Penuhi Panggilan Polisi

Sekadar informasi, broker binary option, Binomo saat ini tengah ramai diperbincangkan usai dinyatakan ilegal di Indonesia. Indra Kenz yang disebut-sebut sebagai afiliator dari Binomo disebut menipu banyak orang.

Merasa dicemarkan nama baiknya, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara ke Mapolda Metro Jaya. Maru Nazara disebut juga sebagai korban Binomo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X