Kantor Non Esensial di DKI Boleh Beroperasi, Anies: Asal Karyawannya Sudah Divaksin

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 09:28 WIB
Sejumlah pekerja dengan latar belakang jembatan Sudirman, Jakarta Selatan( ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah pekerja dengan latar belakang jembatan Sudirman, Jakarta Selatan( ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan kantor non esensial di wilayah DKI Jakarta beroperasi asalkan karyawannya sudah divaksin.

"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (31/7).

Meski telah memperbolehkan kantor beroperasi, namun Anies tak menjelaskan secara detail kapan penerapan tersebut akan dilakukan. Anies mengatakan, kebijakan untuk vaksinasi diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.

"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ujarnya.

Anies juga turut mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.

"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana juga, silahkan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai target vaksinasi sebesar 7,5 juta orang untuk dosis pertama sebelum Agustus 2021.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Sabtu (31/7) tercatat vaksinasi untuk dosis pertama diberikan kepada 7.507.340 orang atau 85,2 persen dari target 8,81 juta orang. Untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 2.667.299 orang dan dosis ketiga khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 3.547 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X