Ganjil Genap Kini Hanya Ada di 3 Ruas Jalan, Ini Alasan Pemprov DKI

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (INDOZONE)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (INDOZONE)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap, yakni hanya berlaku pada tiga ruas jalan di ibu kota.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pengurangan ruas jalan ganjil genap tersebut dilakukan seiring dengan pelonggaran aktivitas selama PPKM Level 3.

"Pertimbangannya PPKM diturunkan, karena ganjil genap sekarang itu tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, bukan dalam rangka switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ucap saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, untuk saat ini aturan pembatasan kendaraan tersebut hanya berlaku pada ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Rasuna Said.

"Kami harapkan dengan pola ini bisa memecah konsentrasi di Sudirman-Thamrin. Kemudian juga ganjil genap di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap, tapi tetap padat," terang Syafrin.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjelaskan, kebijakan pengurangan aturan di sejumlah ruas jalan itu dilakukan karena melihat efektivitas ganjil genap yang diterapkan sebelumnya.

BACA JUGA: Puan Maharani Ajak Masyarakat Terbiasa Hidup dengan Prokes Ketat

Pasalnya, kondisi lalu lintas di ketiga ruas jalan itu selalu padat, khususnya di jam-jam sibuk saat pagi dan sore hari. Sedangkan, arus lalu lintas di enam ruas jalan lain sebelumnya cukup lengang.

"Jadi pertimbangannya juga kami melihat efektivitas pelaksanaannya ya. Ini akan kami evaluasi terus, apakah pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Level 3," tandasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X