Seorang pria melaporkan istrinya berinisial AN, bersama pria berinisial RS yang diduga selingkuhan istrinya ke Polres Kepahiang karena diduga membuat video porno.
Hal itu dilaporkan pria tersebut, usai menerima video mesum AN dengan RS saat berhubungan badan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Suami AN mengaku, diduga istrinya itu berselingkuh dengan RS dan membuat video porno tersebut saat ia sedang berada di kebun.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, diketahui kejadian itu terjadi sejak Maret 2021 lalu.
Namun, perselingkuhan itu baru terkuak saat RS mengirimkan video tersebut ke suami AN melalui pesan di media sosial.
Usai menerima video tersebut, suami AN pun langsung datang ke Polres Kepahiang dan melaporkan istri dan RS.
Welliwanto menambahkan, kini AN dan RS pun telah diamankan di Mapolres Kepahiang dan dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kini, keduanya masih dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.