2 Putrinya Jadi Jaminan, Terdakwa Kasus Korupsi Mark Sungkar Kini Berstatus Tahanan Kota

- Rabu, 5 Mei 2021 | 23:37 WIB
Kolase foto Shireen Sungkar, Zaskia Sungkar dan Mark Sungkar (Instagram @shireensungkar/Antaranews)
Kolase foto Shireen Sungkar, Zaskia Sungkar dan Mark Sungkar (Instagram @shireensungkar/Antaranews)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status terdakwa kasus korupsi Mark Sungkar dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan, pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021.

"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard dilansir ANTARA, Rabu (5/4/2021).

Mark Sungkar diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018. Dia merupakan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019. 

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Adapun pertimbangan pengalihan status penahanan Mark Sungkar, menurut Leonard, didasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa.

Tak hanya itu, Mark juga mendapat jaminan dari kedua anaknya, yakni Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.

"Bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan," kata Leonard.

Majelis hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.

"Maka, majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Leonard.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X