Terungkap, Pasangan Berzina di Aceh Main Sampai 2 Ronde Sebelum Imsak, Ngaku Tetap Puasa

- Senin, 19 April 2021 | 14:44 WIB
FSN dan HA digerebek warga dan diguyur dengan air selokan. (ist)
FSN dan HA digerebek warga dan diguyur dengan air selokan. (ist)

Seantero Gampong (Desa) Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh heboh saat menggerebek pasangan selingkuh, yakni HA (laki-laki, 38 tahun) dan FSN (perempuan, 20 tahun), di kamar kos yang dihuni FSN pada Minggu (18/4/2021).

HA dan FSN kemudian digelandang warga keliling kampung. Kemudian, mereka diguyur dengan air selokan.

Saat diperiksa oleh petugas Satpol PP WH Banda Aceh usai diserahkan oleh warga, HA dan FSN mengaku tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Mereka mengaku berzina sebelum waktu Imsak tiba. Mereka berhubungan badan sampai dua ronde sejak malam hingga waktu sahur.

Dalam hal ini, HA datang ke kos FSN dengan mengendap-ngendap pada Minggu dini hari. Begitu masuk, mereka langsung bersenggama sepuasnya.

Hubungan terlarang antara HA dan FSN sendiri bermula dari pertemuan mereka sehari-hari di pasar di dekat terminal bus.

Di sana, HA yang sudah punya dua anak, membuka kedai kelontong. Sementara FSN berjualan gorengan.

Dari pertemuan itu, mereka kemudian lanjut ke ranjang hampir saban malam. Kondisi kamar kos FSN yang sepi membuat HA leluasa untuk mengambil jatah dari FSN yang masih montok dan segar.

Video saat mereka dihukum beredar di media sosial. Keduanya disuruh jongkok di tepi selokan dan diguyur dengan yang kotor dan bau berulang-ulang.

Berdasarkan keterangan yang beredar, sebelum digerebek di kamar kos si perempuan, warga sudah mencurigai hubungan gelap antara HA dan FSN.

HA adalah warga asli Aceh, tepatnya dari Jangka Buya, Pidie Jaya. Sedangkan FSN adalah perempuan asal Kudus, Jawa Tengah. Mereka berdua sama-sama sudah memiliki pasangan sah.

Kini, keduanya terancam hukuman cambuk sampai 30 kali sesuai Hukum Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X