Seorang pemuda bernama Yusril (21 tahun) tega menganiaya pacarnya sendiri hingga babak belur lantaran kesal ditagih menikah.
Yusril berhasil ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah menerima laporan tindak penganiayaan tersebut dari pacarnya, Putri.
Petugas mengamankan Yusril di kawasan tempatnya bekerja, Jalan Tamangapa Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, Yusril memukul Putri berkali-kali hingga mengalami luka lebam di wajah karena menolak untuk menikah dengan pacarnya itu.
Berdasarkan pengakuan Yusril, ia menolak untuk menikahi Putri dikarenakan menuduhnya terlibat dalam prostitusi online.
"Pihak terlapor ini menuduh korban salah satu perempuan yang pernah melakukan hubungan intim dengan orang lain atau BO, prostitusi online," kata Jamal, Sabtu (7/8/2021).
Tak terima atas tuduhan tersebut, Putri lalu datang menemui Yusril dan menagih untuk dinikahi. Keduanya kemudian cekcok mulut hingga Yusril memukul Putri kurang lebih sebanyak tiga kali.
Kini, Yusril tengah diamankan di Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.