Alasan Kesehatan, Dirut PT ASA yang Timbun Obat Covid di Jakbar Tak Ditahan

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 14:14 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat (ANTARA /Walda/pri.)
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat (ANTARA /Walda/pri.)

Polres Metro Jakarta Barat memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Direktur PT ASA berinisial YP, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 bernama Azithromycin. Alasan YP tidak ditahan lantaran kondisi kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri. AKP Fahmi menyebut YP tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk wajib lapor.

"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata AKP Fahmi kepada wartawan, Rabu (4/9/2021).

Baca Juga: Kasus Penimbunan Obat Azithromycin di Jakbar, Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi

YP saat ini diwajibkan untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," beber Fahmi.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun obat terapi Covid-19. Obat yang diduga ditimbun bernama azithromycin.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram yang dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan itu diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.

Dalam kasus ini, Polres Jakbar sudah menetapkan Direktur PT ASA berinisal YP (58) dan Komisaris Utama S (56) sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski sudah menjadi tersangka, keduanya tidak ditahan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X