Gugatan Perdata Ditolak, Aset First Travel Tetap Milik Negara

- Senin, 2 Desember 2019 | 16:47 WIB
Korban berdoa ketika putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). Putusan majelis menolak gugatan (Antara/Asprilla Dwi Adha).
Korban berdoa ketika putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). Putusan majelis menolak gugatan (Antara/Asprilla Dwi Adha).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, menolak gugatan perdata yang dilayangkan para korban jamaah First Travel. Alhasil seluruh aset bakal masuk ke kas negara. 

Hakim Ketua, Ramon Wahyudi, berdalih tidak samanya jumlah tuntutan dengan kerugian menjadi alasan utama ditolaknya gugatan perdata kasus First Travel. Hakim berpandangan jumlah gugatan para korban jauh lebih tinggi dari kerugian yang dihitung pihak pengadilan.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49.075.199.550, tetapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1.104.250.756,” kata Ramon ketika membacakan amar putusan, Senin (2/12).

Sementara itu, Persatuan Agen Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) menyesalkan putusan majelis hakim PN Depok. Pihak Pajak FT pun mempertanyakan alasan gugatan ditolak karena tidak bisa membuktikan kerugian sebesar Rp 49 milar yang dilayangkan penggugat. 

"Kok bisa hakim menilai kurang bukti. Kemarin ada pengacara kami, almarhum Riesqi membawa bukti satu koper atas kwitansi kami dan kata hakim, gak perlu dibawa semua," kata Juru bicara Pajak FT, Eni Rifkian, kepada wartawan, Senin (2/12).

Pihak penggugat mengatakan bukti-bukti yang dibawa hanya sampling. Oleh karenanya, mereka bakal kembali mengajukan banding terkait kasus aset First Travel

"Padahal kalau dimintakan semua (bukti-bukti) kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami. Jadi kami akan banding,” kata salah satu penggugat, Ario Tedjo Dewanggono, setelah sidang. 

Sidang gugatan perdata korban First Travel merupakan tindak lanjut putusan pidana hakim PN Depok. Sebelumnya, majelis hakim memutuskan aset First Travel disita untuk negara. 

Melalui gugatan perdata, 3.200 korban meminta agar aset First Travel dikembalikan kepada korban karena negara tidak dirugikan dalam kasus tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X