Denda Pajak Bakal Disesuaikan Dengan Tarif Bunga Berjalan

- Sabtu, 23 November 2019 | 10:09 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Setkab/Humas/Jay).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Setkab/Humas/Jay).

Pemerintah tengah merancang aturan Omnibus Perpajakan yang terdiri dari 6 (enam) kelompok isu, demi meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja.

Salah satu poin yang diatur dalam RUU Omnibus Perpajakan, Menteri Keuangan mengusulkan sanksi administrasi bagi pelanggaran penerimaan pajak yang selama ini dihitung berdasarkan plat rate yaitu 2 per per bulan akan diubah.

“Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dengan tentu saja memberikan perhatian bahwa sanksi tersebut adalah dianggap adil karena sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku sekarang ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menegaskan, tujuannya perubahan ini, adalah untuk para wajib pajak biar bisa meningkatkan kultur komplain dan bisa menghitung sanksi administrasi secara lebih rasional. 

"Jadi tidak lagi mengikuti 2 persen per bulan. Maksimum 24 bulan, seperti yang selama ini diatur di dalam RUU KUP kita," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X