Waduh! Ada Pelanggaran dalam Perencanaan dan Pengumuman CPNS 2019

- Rabu, 27 November 2019 | 19:23 WIB
Ilustrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). (setkab.go.id)
Ilustrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). (setkab.go.id)

Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. 

Pelanggaran ini terjadi di beberapa instansi pusat dan daerah. Padahal, dalam proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

"Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender. BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar," kata Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru, Rabu (27/11).

-
Penerimaan CPNS 2019. (Antara/Nova Wahyudi)

Otok mengatakan, pihaknya akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. 

"Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem meritrokasi (berjenjang)," katanya.

BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini bertujuan memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. 

"Selain itu langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," ungkapnya.

Pelanggaran yang Ditemukan

Berikut ini adalah temuan permasalahan dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019, bersumber dari Kedeputian BKN Bidang Wasdal per 21 November:

-
Penerimaan CPNS. (Setkab.go.id)
  1. Batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender. 
  2. Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan MenPAN-RB.
  3. Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK. 
  4. Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.
  5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah. 
  6. Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen. 
  7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi. 
  8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1.
  9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C.
  10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu.
  11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X