Korban First Travel Protes Hasil Lelang yang Diserahkan ke Negara

- Sabtu, 16 November 2019 | 11:35 WIB
Antara/Kahfie Kamaru
Antara/Kahfie Kamaru

Korban First Travel menolak hasil lelang harta kekayaan pemilik First Travel diserahkan ke negara. Korban merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," ujar salah seorang korban bernama Asro Kamal Rokan.

Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian mencapai Rp160 juta. Asro mengatakan keputusan tersebut sangat menyakitinya.

"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," ujar Asro.

Menurut Asro, negara seharusnya malu karena menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel.

Ia juga tak terima dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi yang menyatakan agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima.

"Pernyataan jaksa soal diikhlaskan dan pahala sudah diterima itu tidak mewakili aspirasi kami. Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa, tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan," ungkap Asro.

Hal senada juga diungkapkan pengacara korban First Travel bernama TM Luthfi Yazid. Ia menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama No. 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X