Mengaku Bersalah dan Menyesal, Nunung Minta Keringanan Hukuman

- Rabu, 20 November 2019 | 22:12 WIB
photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir
photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir

Terdakwa Nunung wanita dengan nama asli Tri Retno Prayudati ini mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu.

Pada sidang pembacaan pembelaannya, ia meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang dituntut kepada mereka.

"Saya mohon majelis hakim berikan hukum yang seringan-ringannya," kata Nunung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suaminya untuk menyampaikan pendapatnya setelah nota pembelaannya dibacakan oleh penasihat hukumnya.

"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah, harus membiayai anak-anak saya," kata Nunung dengan nada sedih.

Lantas hakim menanyakan apakah Nunung mengakui perbuatannya tersebut salah.

"Saya salah, sangat menyesal," kata Nunung.

Hakim menanyakan apa yang jadi tanggungan Nunung selama ini dan berapa anak yang masih jadi tanggungannya.

"Semua biayanya, buta sekolah anak 13, anak kandung empat, ada yang SD, SMA, semua jadi tanggungan," kata Nunung.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh July Jan Sambiran di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar pembelaan dari Nunung dan pembacaan pledoi oleh pengacara terdakwa, hakim lalu menanyakan tanggapan JPU.

JPU Boby Mokoginta menyampaikan tanggapannya untuk tetap dengan pada tuntutannya yakni 1,5 tahun.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X