Kebijakan PSBB Dinilai Harus Sejalan dengan Kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah

- Selasa, 7 April 2020 | 21:29 WIB
Ilustrasi Penerapan PSBB. (ANTARA/HO Humas Pemkot Surabaya)
Ilustrasi Penerapan PSBB. (ANTARA/HO Humas Pemkot Surabaya)

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didukung dengan solidnya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusan dan Daerah.

Hal ini menjadi syarat mutlak jika ingin kebijakan PSBB berjalan secara efektif.

"Sudah saatnya untuk menghilangkan ego sektoral dalam pelaksanaan kebijakan ini. Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP Nomor 21 Tahun 2020," kata Arfianto di Jakarta, Selasa (8/4/2020).

-
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Menurut Arfianto, melihat kondisi yang dihadapi saat ini, kebijakan PSBB ini telah tepat. Bahkan jika melihat dalam kerangka hubungan pusat dan daerah maka kebijakan ini tetap menjalankan prinsip desentralisasi.

"Jangan sampai hal ini memunculkan pandangan bahwa dengan kebijakan ini kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Karena dianggap kewenangan hanya tunggal di Pemerintah Pusat," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dalam implementasi kebijakan PSBB baik kepada Pemerintah Pusat dan Daerah harus senantiasa dan selalu mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pada prinsipnya, kebijakan ini harus dijalankan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Artinya pemerintah baik itu pemerintah pusat dan daerah harus melibatkan semua pihak yang ada seperti pelaku usaha, kelompok masyarakat sipil maupun kalangan akademisi dalam rangka menjalankan program penanggulangan wabah covid-19," imbuhnya.

"Tentunya dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kesetaraan dalam partisipasi, akuntabilitas, transparansi, serta adanya kepastian hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, bentuk nyata dari tata kelola yang baik dalam situasi saat ini bisa diukur dari masih berjalan atau tidaknya pelayanan publik yang baik.

"Jangan sampai kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang tidak matang dan dampaknya akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat yang tengah terdampak wabah Covid-19 ini," tandasnya.

Salah satu daerah atau provinsi yang sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat menetap PSBB ialah DKI Jakarta. Ini setelah Menteri Kesehatan memberikan lampu hijau soal ini dal rangka menangani wabah virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X