Sofyan Basir Bebas, ICW Dorong Jaksa KPK Ajukan Kasasi

- Selasa, 5 November 2019 | 10:37 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11). (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11). (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kecewa dengan putusan bebas terhadap Sofyan Basir atas kasus PLTU Riau-1. Dia mendorong agar Jaksa dari KPK segera melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"Karena seperti ini kondisinya, nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya, maka kita dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ucapnya (5/11) saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, bukti yang dibawa KPK ke persidangan sangat kuat. Belum lagi terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah, seperti mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni M Saragih.

"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid. Dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," jelasnya.

Tak hanya itu, nama Sofyan Basir berkali-kali disebut oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan bukti kuat adanya dugaan Sofyan ikut bermain. 

Diketahui, Majelis hakim tipikor memvonis bebas Sofyan usai mantan Dirut PLN itu tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Demi Sterling, Real Madrid Buka Opsi Tawarkan Bale Plus 70 Juta Pounds

Kecurigaan Soal KPK Tak Profesional Kian Nyata

Wah, Ternyata Terdapat Delapan Lubang Kunci Dalam Ferrari F40

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X