Mobil SIM Keliling Bisa Urus Apa Saja Sih?

- Selasa, 10 Desember 2019 | 16:34 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling Kepolisian. (Indozone/Wilfridus Kolo)
Mobil Pelayanan SIM Keliling Kepolisian. (Indozone/Wilfridus Kolo)

Kamu pernah melihat mobil kepolisian bertulis 'Pelayanan SIM Keliling'? Mobil dengan kelir biru putih bergaris merah layaknya mobil polisi lainnya.

Mungkin sebagian dari kamu kerap bertanya-tanya, apa saja jenis layanan yang diberikan oleh mobil tersebut?

Kanit Regident Polresta Bekasi, IPDA Devi Sumardiyono menjelaskan mobil Pelayanan SIM Keliling ini melayani kepengurusan perpanjangan dan kehilangan SIM bagi masyarakat.

"Kalau di mobil Pelayanan SIM Keliling, kita layani perpanjangan dan kehilangan SIM. Tapi hanya SIM A dan C. Kalau untuk A umum, B1, B2 pelayanannya hanya ada di Daan Mogot," kata Devi.

Persyaratannya pun sederhana, mereka yang ingin memperpanjang SIM untuk cukup hanya membawa fotokopi SIM dan KTP. Sementara untuk mengurus kehilangan SIM tinggal melampirkan fotokopi KTP dan Surat Kehilangan dari kepolisian setempat.

"Untuk perpanjangan, kalaupun tak tidak ada fotokopi, bisa dilayani. Yang penting tahu nomor SIMnya. Kan nanti di bagian entry data kita bisa cari dengan nomor tersebut. Kalau utuk perpanjangan tinggal sertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian," jelasnya.

Biaya pengurusan perpanjangan SIM Rp80 ribu sesusi dengan PP nomor 60 tahun 2016. Pemohon perpanjangan dan kepengurusan kehilangan SIM tinggal melakukan tensi darah dan uji mata dan setelah semua lolos, SIM pun di cetak on the spot.

"Perpanjangan SIM biayanya sesuai dengan PP nomor 60 2016. Untuk tes kesehatan, kita  pakai uji mata dengan angka-angka itu dan cek kesehatan dengan tensi darah," tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X