Jika Semua Layanan Gunakan Online, Sudah Siapkah Daerah Luar Jakarta?

- Rabu, 4 Desember 2019 | 16:30 WIB
Pelayanan pembuatan SKCK. (Antara Foto/Galih Pradipta)
Pelayanan pembuatan SKCK. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus staf pengajar IPDN, Sumarsono angkat bicara soal kajian penambahan libur di hari Jumat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ia menilai, jika akan ada sistem kerja online dalam pelayanan nantinya maka yang perlu diperhatikan adalah fasilitas software dan hardware dibeberapa daerah di Indonesia. Apalagi menurut catatannya, beberapa daerah belum dimasuki oleh jaringan internet.

"Kalau online ini dicek dulu kesiapan, jangan hanya ngomong di Jakarta. Papua itu jaringan internet saja masih susah. Siapkan perangkat software dan hardware-nya untuk digitalisasi di pemerintahan," ungkapnya kepada Indozone, Rabu (4/12).

Ia lebih menyarankan kalau istilah libur di hari Jumat diganti dengan kerja di rumah, itu pun untuk beberapa pekerjaan yang sifatnya pengolahan data dan desain bukan layanan.

"Nanti kelak, mereka gak libur tapi one day mereka kerja online di rumah, contohnya kaya desain dan mengolahan data. Ada pekerjaan tertentu jika dilakukan di rumah. Disikapinya tidak libur tapi melakukan aktifitas di rumah," ungkapnya.

Perlu diketahui pemerintah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengolah skema jam kerja bagi pegawai sipil negara (ASN). 

Mulai 2020, sejumlah PNS bisa libur pada hari Jumat. Akan tetapi, libur hari Jumat hanya bisa didapat PNS lewat kerja keras.

Mereka yang berpeluang menerima 'hadiah' itu harus masuk kategori peringkat terbaik. Situasi itu sesuai dengan langkah KASN yang bakal melakukan penilaian kinerja untuk setiap PNS. 

Nantinya, PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik sebesar 20 persen, menengah sekitar 60-67 persen, dan terendah 20 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X