Pemprov DKI Jakarta Tambah Anggaran Rp3 Triliun untuk Tangani Corona

- Jumat, 3 April 2020 | 11:38 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta. (INDOZONE/Murti)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta. (INDOZONE/Murti)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan anggaran BTT yang telah dialokasikan oleh Pemprov DKI selama ini sebesar Rp1,032 triliun. Anggaran itu bakal kembali ditambah senilai Rp2 triliun untuk digunakan sampai akhir Mei 2020.

"Sehingga, total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 ini sebesar Rp3,032 triliun," kata Edi di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Edi menuturkan, bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.

-
Ilustrasi Tenaga Medis. (INDOZONE/Arya Manggala)

 

Dasar hukum alokasi anggaran tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25/2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 162/2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Ia menambahkan, alokasi anggaran itu berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah.

Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan Covid-19.

"Untuk saat ini, sedang dalam proses menambahkan Rp2 triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak," paparnya.

"Jadi, alokasi di DKI Jakarta untuk menangani Covid-19 totalnya Rp3,032 Triliun. Jika pandemi Covid-19 ini masih terus terjadi hingga setelah Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," tambah dia.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp54 miliar melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 pada 10 Maret 2020.

Saat itu, dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X