KPK Apresiasi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku Berhadiah Iphone 11

- Senin, 17 Februari 2020 | 16:44 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih. (INDOZONE/Arya Manggala)
Logo KPK di Gedung Merah Putih. (INDOZONE/Arya Manggala)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi positif adanya sayembara oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait keberadaan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi.

Diketahui, MAKI akan memberikan dua unit telepon genggam merek iPhone 11 bagi masyarakat yang mampu memberikan informasi keberadaan dua orang yang telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK tersebut.

"Sayembara MAKI akan memberi hadiah iPhone 11 terhadap pemberi info HM (Harun Masiku) dan NH (Nurhadi), bagi kami hal yang positif sebagai penggugah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencarian keduanya untuk diproses hukum," ucap Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2020) seperti mengutip Antara.

Ia juga menyatakan lembaganya tidak tersindir atas adanya sayembara tersebut.

"Tidak, KPK itu sangat terbatas SDM (Sumber Daya Manusia) dan jaringannya. Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," ujar Nurul.

Menurut dia, masyarakat berhak ambil bagian sebagai partisipasinya dalam penegakan hukum. Selama ini, kata dia, KPK telah berupaya dan akan terus berupa membawa keduanya untuk diproses secara hukum.

"Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan segera ditemukan. Bahkan kalau ada pihak yang menyembunyikan, kepada mereka kami juga akan ambil langkah hukum," tegas Nurul.

Sebelumnya, MAKI akan memberikan hadiah iPhone 11 bagi siapapun yang memberikan informasi keberadaan keduanya sehingga dapat digunakan untuk menangkap keduanya oleh KPK.

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI nomor 081218637589," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/2).

Hadiah tersebut, kata dia, berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum hingga wartawan.

Diketahui, Harun Masiku merupakan salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sedangkan Nurhadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Selain Nurhadi, tersangka lainnya dalam kasus suap perkara di MA, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga telah ditetapkan dalam status DPO.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X