Guru Besar UGM: Profesor Bukan Gelar Akademik Seumur Hidup

- Selasa, 28 Mei 2019 | 14:13 WIB
Humas UGM
Humas UGM

Sebagian besar masyarakat masih mengartikan bahwa gelar Profesor yang melekat pada nama seseorang sebagai gelar akademik seumur hidup. Padahal, arti sebenarnya tidak demikian.

"Guru besar atau profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup. Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun jabatannya itu pun pensiun," kata Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof.Koentjoro di Yogyakarta, Senin (27/5), dikutip dari Antara.

Berkaitan dengan gelar akademik itu, Koentjoro membantah pernah berpendapat bahwa UGM telah mencopot gelar Profesor kepada Amien Rais. "ASN dilarang berpartai politik, karena itu dia harus pensiun," kata Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini.

Adapun jenjang jabatan akademik dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor. Untuk memperoleh jabatan tersebut, seorang pengajar atau dosen harus mengumpulkan kum penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengajaran.

"Ketika jumlahnya sudah mencapai 850 nilainya, barulah seseorang memperoleh jabatan akademik sebagai profesor melalui pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan di fakultas, di dewan penilaian universitas, bahkan kemudian dikirim ke Kemenristekdikti yang dinilai tim penilai di sana," kata Koentjoro.

Senada dengan itu, Ketua Senat Akademik UGM Prof Hardyanto mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen. Pada pasal 10 aturan tersebut dijelaskan untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor hanya melalui tujuh syarat.

Syarat tersebut adalah pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala, telah memenuhi angka kredit. 

Selanjutnya, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, serta memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, dan tanggung jawab.

Namun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar. Beberapa diantaranya, pensiun, meninggal, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama 1 bulan, dan melakukan tindak pidana.

"Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus," kata dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X