Terdakwa Kasus Novel Baswedan Hanya Kena Pasal Penganiayaan, Kuasa Hukum Keberatan

- Senin, 18 Mei 2020 | 13:50 WIB
Novel Baswedan saat proses persidangan kasusnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Novel Baswedan saat proses persidangan kasusnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Terdaksa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswesan hanya didakwa pasal penganiayaan. Tim kuasa hukum Novel menilai seharusnya terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena pelaku sudah secara terstruktur saat melakukan penyiraman air keras terhadap Novel.

"Memang sejak ada pra kondisi kasus ini itu terjadi sekarang kita saksikan sama-sama proses sidang penuh kejanggalan. JPU kita lihat tidak mau ungkap aktor intelektual ini. Dakwaannya ringan hanya pasal pengainayaan, motifnya dendam pribadi," kata pengacara hukum Novel dari KontraS, Yati Andriyani dalam diskusi yang disiarkan live FaceBook Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).

Yati menilai seharusnya bukan pasal penganiayaan yang pas diberikan kepada para terdakwa. Pasal mengenai pasal pembunuhan berencana yang lebih pas diberikan terhadap terdakwa.

Hal itu dikatakan pas lantaran para pelaku sengaja memersiapkan air keras untuk disiram ke Novel. Pelaku juga sudah memantau pergerakan Novel jauh-jauh hari.

"Dari saksi-saksi kita temui ada yang menyebut sudah melakukan pengintaian tiga hari sebelumnya. Ini nggak digali oleh JPU karena hanya fokus ke peristiwa yang terjadi pada 11 April," ungkap Yati.

Mengenai air keras yang digunakan pelaku, Yati menyebut air keras itu sangat berdampak buruk dan bisa saja membunuh Novel. Untuk itulah pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman yang lebih berat sangat cocok dikenakan terhadap terdakwa.

-
Pengacara hukum Novel dari KontraS, Yati Andriyani dalam diskusi yang disiarkan live FaceBook Sahabat ICW, Senin. (18/5/2020). (Facebook/screenshoot live FB Yati Andriyani).

"Kalau kami sejak awal punya sikap, pendapat harusnya kasus ini didakwa dengan pembunuhan berencana. Dari saksi-saksi kita temukan di lapangan, serangan ini dilakukan dengan sistematis dan bisa saja berdampak kematian," kata Yati.

"Kita sempat menemukan satu informasi kalau (air keras) itu tersedot ke hidung dan paru-paru itu bisa saja berakibat fatal," sambungnya.

Yeti menyoroti hakim yang hanya fokus pada saat kejadian penyiraman air keras itu dilakukan terhadap Novel dan tidak fokus kepada teror ke Novel sebelum penyiraman dan pasca penyiraman itu. Dalam kesempatan yang sama, Novel Baswedan menyebut dia bersama tim kuasa hukumnya sudah mengamati kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini.

Novel Baswedan menduga kasus ini hanya sebatas disidangkan dan pelaku dihukum dengan hukuman ringan.

"Dikhawatirkan ini sekedar dilakukan persidangan agar dihukum dan yang bersangkutan diberikan hukuman ringan dua tahun atau di bawah dua tahun, ini yang kita khawatirkan," pungkas Novel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X