Mau ke Jakarta? Harus Urus Surat Izin Lebih Dulu

- Rabu, 20 Mei 2020 | 19:32 WIB
Dishub ikut mengawasi PSBB di DKI Jakarta.(INDOZONE/Febio Hernanto)
Dishub ikut mengawasi PSBB di DKI Jakarta.(INDOZONE/Febio Hernanto)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan terhitung sejak Jumat 22 Mei 2020, setiap masyarakat Jakarta dan luar Ibu Kota bagi yang hendak masuk ke wilayah DKI wajib untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Per hari Jumat, 22 Mei 2020. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2020). 

Syafrin menjelaskan, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 1.500 personel
atau petugas untuk mengawasi penindakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga. PSBB tahap tiga   akan mulai pada 22 Mei hingga 4 Juni 2020.  

"Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap shift-nya pelaksanaan tugasnya tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47 tahun 2020 tadi ini akan ada tambahan dari petugas Satpol PP itu di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," tuturnya. 

Dia menambahkan, pihak juga akan menindakan tegas terhadap pengemudi mobil yang hendak melaksanakan mudik lokal usai lebaran nanti. Salah satunya ialah  menderek paksa, jika nantinya petugas menemukan masyarakat yang hendak ke luar kawasan Ibu Kota tanpa adanya SIKM.

"Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," ungkapnya.

-
Salah satu sudut kota Jakarta.(Unsplah.com/ Muhammad Rizki)

Perketat Pengawasan

Dishub DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan di 12 titik penghubung antar Jabodetabek. Sehingga, diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang nekad hendak mudik lokal atau bersilaturahmi ke rumah sanak keluarga.

"Ada 10 (titik) ada di Jalan Arteri di batas wilayah administrasi DKI Jakarta. Ada dua di tol yg arah keluar Jakarta itu satu di Tol Cikarang-Jakarta-Cikampek di Kilometer 47. Kemudian ada satu di Tol Tangerang-Banten di Cikupa," pungkasnya. 

Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan virus corona, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

Perlu diketahui, pengurusan SIKM dapat diakses di portal corona.jakarta.go.id. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X