Dituntut 9 Bulan Penjara Akibat Konsumsi Ganja, Aktor Dwi Sasono Minta Keringanan

- Rabu, 30 September 2020 | 21:15 WIB
Aktor Dwi Sasono (Instagram @dwisasono/ANTARA)
Aktor Dwi Sasono (Instagram @dwisasono/ANTARA)

Aktor Dwi Sasono meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar hukumannya diringankan.

Seperti diketahui, Dwi tersandung kasus narkoba jenis ganja dan dituntut jaksa hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dwi meminta agar hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atau tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sidang ini digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Tim penasihat hukum Dwi berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Padahal para saksi dan bukti surat hasil assesment dari tim terpadu menyatakan bahwa Dwi sebagai penyalahgunaan yang dapat menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.

"Bahwa sehubungan dengan lamanya  menjalani masa pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus dilansir dari ANTARA.

Firdaus menjelaskan, tuntutan JPU tersebut menimbulkan pertanyaan. Selama terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, ditemukan fakta bahwa Dwi tidak dalam taraf kecanduan.

Dwi dikategorikan sebagai pengguna rekreasional alias bukan pengguna aktif.

"Bahwa berdasarkan kesaksian dokter Karlania H Lusikoy menjelaskan dari awal perawatan kepada terdakwa tidak pernah memberikan obat apapun dikarenakan gejala putus narkotika. Kalau berdasarkan kesaksian saksi menyatakan bahwa untuk kasus terdakwa ini, untuk perawatan membutuhkan waktu paling lama tiga bulan," kata Firdaus.

Usai membacakan pledoinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memberi tanggapan atas pembelaan terdakwa.

Menurut Jaksa Donny M Sani, mereka tetap pada tuntutan awal. Yakni menuntut Dwi dengan sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib rehabilitasi sebagai mana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Setelah mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis Hakim menunda sidang untuk pembacaan putusan pada Kamis (8/10/2020) mendatang.
 

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X