Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan 131 orang sebagai tersangka atas kasus kericuhan yang terjadi saat demo Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu. 131 tersangka ini kedapatan merusuh di dua waktu yang berbeda yakni pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dari 131 tersangka itu, 69 diantaranya sudah dilakukan penahanan. Ratusan orang itu kedapatan melakukan kerusuhan mulai dari pengeroyokan anggota Polri, perusakan fasilitas umum hingga fasilitas milik polri hingga aksi pembakaran.
"Tersangka tersebut terkait beberapa kasus antara lain pengerusakan gedung ESDM, pengerusakan mobil di Pejompongan, perusakan, vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, kasus kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Ditreskrimsus Polda Metro, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, pengerusakan pos polisi," beber Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 212, 218, 170 dan 406 KUHP. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
Seperti dikatahui beberapa waktu belakangan ini terjadi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta. Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh massa buruh hingga mahasiswa itu pun berakhir dengan kericuhan.