Selain Dipecat, Kompol Yuni Purwanti Juga Terancam Dipidana

- Kamis, 18 Februari 2021 | 10:14 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. (ANTARAHO/Humas Polda Jawa Barat)
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. (ANTARAHO/Humas Polda Jawa Barat)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu.

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung dikutip Antara, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan, hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggota nya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut. Ahmad Dofiri menegaskan, Kompol Yuni Purwanti telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Baca Juga: Foto Gunung Gede Pangrango Hasil Jepretannya Disebut Tempelan, Ari Wibisono: Boleh Dicoba

Menurut dia, Polrestabes Bandung pun tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol Yuni Perwanti. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.

Kasus ini, sambung dia, dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.

"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," tutur dia.

"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," tegas Ahmad Dofiri.

 Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X