Habib Bahar bin Smith Tolak Diperiksa Polisi di Lapas Gunung Sindur, Ini Alasanya

- Selasa, 24 November 2020 | 11:56 WIB
Dokumentasi Bahar Smith dalam suatu persidangan. (ANTARA/Bagus A Rizaldi
Dokumentasi Bahar Smith dalam suatu persidangan. (ANTARA/Bagus A Rizaldi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, menyebut Habib Bahar bin Smith, yang merupakan tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, menolak untuk diperiksa di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, seperti dikutip Antara, Selasa (24/11/2020).

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 23 November 2020 di Lapas Gunung Sindur, tempat Habib Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak.

Baca Juga: 6 Tahun Terpisah, Pertemuan Ibu dan Anak Ini Bikin Auto Nangis, Ceritanya Mirip Sinetron

Patoppoi menjelaskan, saat itu Habib Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan untuk memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Namun, berita acara penolakan pemeriksaan tetap akan dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Patoppoi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar jadi tersangka kasus penganiyaan.  Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Habib Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Habib Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan di sekitar kediamannya sendiri.

Baca Juga: Agustinus Woro Kembali Panjat Baliho, Kini di Kebayoran Baru

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Habib Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. 

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," ucap Azis.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X