Didenda Rp50 Juta, Rizieq Shihab akan Didenda Rp100 Juta Jika Kembali Langgar Prokes

- Minggu, 15 November 2020 | 18:19 WIB
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo ikut menanggapi denda yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.

Rizieq Shihab didenda puluhan juta karena melanggar protokol kesehatan saat acara memperingati Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah putrinya, Sabtu (14/11/2020).

Doni Monardo mengapresiasi penjatuhan sanksi kepada Rizieq Shihab dan juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang melaksanakan acara tersebut," kata Doni.

Doni menambahkan, sejauh ini denda kepada Rizieq Shihab adalah denda pelanggaran protokol kesehatan tertinggi. Jika mengulangi kembali, maka dia akan didenda Rp100 juta.

Baca juga: Bayar Denda Rp50 Juta, Menantu Rizieq Shihab: Kami Menerima dan Memaklumi

"Denda ini merupakan denda yang tertinggi dan apabila di kemudian hari hal tersebut terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta," kata Doni dalam konferensi pers, Minggu (15/11/2020).

Selain Rizieq Shihab, orang-orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan di acara yang diadakan di kediaman Rizieq Shihab juga ikut didenda.

"Dengan memberikan sanksi terhadap 17 orang dan memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga diperoleh denda senilai Rp 1,5 juta," ujar Doni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X