Hore! Pemkot Padang Cabut Larangan Gelar Pesta Pernikahan, tapi...

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 10:17 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan. (Pixabay)
Ilustrasi pesta pernikahan. (Pixabay)

Pemerintah Kota Padang secara resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha sejak Jumat, 4 Desember 2020. Tapi, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa dikutip Antara, Sabtu (5/12/2020)

Akan tetapi, Hendri menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat sebaiknya memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.

“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.

-
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. (ANTARA/HO)

Baca Juga: POPULER: Wanita Bugil Keliling Kota Naik Sepeda & Sophia Latjuba Foto Hot Pose Ngangkang

Hendri menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.

Tuan rumah tidak melakukan pelayanan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Dia pun berharap hal ini dapat dicontoh.

“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19,” katanya berharap.

Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 mulai 9 November 2020.

Masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X