Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan HRS. Praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebur diungkapkan oleh salah satu pengacara HRS, Aziz Yanuar. Dia menyebut praperadilan itu sudah resmi didaftarkan hari ini.
"Tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB (imam besar) HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Indozone, Selasa (15/12/2020).
Aziz mengatakan jalan praperadilan merupakan upaya hukum yang dipilih HRS. Tujuannya disebut Aziz hanya untuk menegakkan keadilan.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," beber Aziz.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan HRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan hajatan pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pentolan FPI itu juga dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.