Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Mochamad Husen mengatakan bahwa masyarakat wajib menaati protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 dan mengurangi angka penularan.
"Kami selalu mengingatkan kepada mahasiswa agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu (12/12/2020).
Menurutnya Husen, meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia itu akibat masyarakat kurang memiliki kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat juga banyak melakukan aktivitas yang mengakibatkan berkerumun sehingga berpeluang besar menularkan virus corona jenis baru itu.
Baca juga: Usai Mengukur Suhu Tubuh, Chris Evans Lakukan Tes Swab Sendiri di Lokasi Syuting
Maka dari itu, ia meminta mahasiswa menjadi contoh di masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap contoh itu menjadikan cerminan di masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan 3M itu," katanya.
Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan penularan COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu, Pemprov Banten melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan petugas pengawasan COVID-19 setiap hari melakukan operasi masker.
Para pelanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
"Kami menilai ikhtiar usaha pemerintah daerah cukup besar untuk pengendalian COVID-19," katanya.