Terkait Kasus Laskar FPI, Bareskrim Periksa 78 Saksi dan 7 Ahli

- Senin, 21 Desember 2020 | 23:49 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah meminta keterangan 78 orang saksi dan 7 ahli dalam penyidikan kasus meninggalnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang dan Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

"Perkembangan sampai hari ini, kami telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 ahli," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, dilansir dari Antara, Senin (21/12/2020).

Tujuh puluh delapan saksi tersebut terdiri dari 37 saksi merupakan para saksi yang berada di rest area KM 50, 22 saksi adalah yang berada di sekitar TKP saat kejadian, 4 saksi korban, 12 orang petugas di rest area KM 50 dan tiga orang petugas dari RS Polri.

Sementara ahli yakni dari Puslabfor Mabes Polri dua orang, kedokteran forensik tiga orang dan seorang ahli siber serta seorang ahli pidana.

Sigit menambahkan pihaknya tengah menganalisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan telah melakukan rekonstruksi.

Baca juga: Sangat Kreatif, Begini Cara Makan Bakso hingga Roti ala Anak Indekost Indonesia

"Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu," katanya.

Kabareskrim Sigit mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau menjadi saksi dari kejadian tersebut.

"Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung (melihat kejadian) untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," katanya.

Sigit mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa pada Senin dini hari itu dapat diungkap secara utuh sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas Polri dalam menangani kasus.

Sementara terkait permintaan data dan informasi dari Komnas HAM, pihaknya menyatakan siap untuk memberikan data, informasi dan keterangan untuk membantu investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X