Maklumat Kapolri Larang Perayaan Natal di Luar Tempat Ibadah hingga Pesta Tahun Baru

- Rabu, 23 Desember 2020 | 21:38 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat. Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes).

Maklumat tersebut bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020. Maklumat itu dikeluarkan langsung oleh Kapolri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat itu. Dia menyebut bahwa penerbitan maklumat bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2020)

BACA JUGA: Pengguna Jalan Tol Siap-siap Kena Random Tes Covid-19 Selama Libur Nataru

Berikut isi maklumat Kapolri terkait Nataru:

Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2021

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021. Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
    A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
    B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun.
    C. Arak-arakan, pawai dan karnaval.
    D. Pesta penyalaan kembang api.
  3. Bahwa apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X