Hendak Demo di Sekitar Istana Negara, Massa 1812 Dibubarkan Paksa Polisi

- Jumat, 18 Desember 2020 | 14:42 WIB
Pembubaran massa aksi 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). (INDOZONE/Samdudhuha Wildansyah)
Pembubaran massa aksi 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). (INDOZONE/Samdudhuha Wildansyah)

Pihak kepolisian membubarkan paksa massa aksi 1812. Polisi mendorong dan meminta massa agar tidak menjalankan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Panatauan Indozone di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya disekitaran parkiran IRTI Monas, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 14.15 WIB terlihat massa aksi 1812 sudah berkumpul. Namun, polisi dengan cepat membubarkan massa dengan cara penyisiran.

Polisi mendorong mundur massa. Massa pun terlihat melantunkan solawat nabi saat didorong mundur oleh polisi.

Polisi melalui pengeras suara terus berupaya mengimbau agar massa mau membubarkan diri. Polisi menyampaikan alasan tidak diperbolehkannya melakukan aksi unjuk rasa karena saat ini Jakarta masih berada di massa pandemi.

"Dimohon anda semua bantu kami untuk mencegah kerumuann. Silakan anda untuk kembali kerumah masing-masing, mohon bantuanya," kata salah satu polisi melalui pengeras suara.

Sejumlah massa masih mencoba bertahan dan enggan menurut ketika dibubarkan. Polisi pun mengeluarkan ancaman akan melakukan penangkapan jika massa enggan membubarkan diri

"Tidak ada aksi, tidak ada kumpul-kumpul. Pandemi di Jakarta masih cukup tinggi. Kami, TNI dan pemerintah menjaga betul keselamatan jiwa kalian wabah penyakit Covid," kata polisi.

"Kami ingatkan baik-baik, kita berdasarkan kemanusiaan. Jangan anda memaksakan diri. Yang halang-halangi, yang tidak mau bubar akan kita tangkap," sambung salah satu polisi.

Seperti diketahui, massa dari Front Pembela Islam (FPI) dkk berencana menggelar aksi unjuk rasa hari ini disekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar khusus mereka.

Meski sudah berencana menggelar aksi unjuk rasa, Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut. Artinya, Polda Metro tidak mengizinkan adanya aksi demo atau kerumunan massa tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X