Untung Rp12 Miliar, Penipu Investasi Bodong Modus Tukar Uang di Kepulauan Riau Diamankan

- Rabu, 22 Juli 2020 | 17:16 WIB
Barang bukti penipuan investasi bodong. (Dok Humas Kepri)
Barang bukti penipuan investasi bodong. (Dok Humas Kepri)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tersangka berinisial V alias K terkait penipuan investasi bodong dengan modus menukar uang dolar. Sebanyak 11 orang sudah menjadi korban dan uang sebesar Rp12 miliar lebih berhasil diraup tersangka.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda Kepri pada 26 Juni 2020. Mengetahui dirinya buron, tersangka berinisial V melarikan diri namun dalam waktu cepat berhasil menangkap tersangka ditempat persembunyiannya.

"Tersangka diamankan ditempat perlarian di Helios Kost, Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada Indozone, Rabu (22/7/2020).

Tersangka melakukan aksinya dengan cara menawarkan investasi dengan modus menukarkan uang dolar. Tersangka menawarkan penukaran uang dengan sistem pembayaran dicicil dan korban mendapatkan keuntungan.

"Modusnya tersangka membujuk korban untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang $50 ditukar dengan uang pecahan $1.000 yang nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $1.000," kata Harry.

-
Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial V alias K terkait penipuan investasi bodong. (Dok Humas Kepri)

"Tersangka mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap satu lembar pecahan $1.000 berupa poin sebanyak 20 point atau sebesar Rp20.000 yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korban nya," sambungnya.

Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kasus itu polisi. Tercatat sudah ada 11 orang yang menjadi korban dan sudah ada sekitar Rp12 miliar uang yang diterima oleh tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka diperoleh keterangan ada kurang lebih 11 korban salah satunya WN Malaysia dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar Rp12 miliar lebih," beber Harry.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 junto Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X