Raup Rp569 juta Setelah Tipu 24 Orang, Modus Tawarkan Jadi Honorer, ASN ini Ditangkap

- Sabtu, 3 April 2021 | 20:42 WIB
Seorang ASN yang bekerja di BPPRD Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena kasus penipuan terhadap puluhan orang. Sabtu (3/4/2021). (photo/ANTARA/Dian Hadiyatna)
Seorang ASN yang bekerja di BPPRD Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena kasus penipuan terhadap puluhan orang. Sabtu (3/4/2021). (photo/ANTARA/Dian Hadiyatna)

Seorang wanita yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung karena kasus penipuan terhadap puluhan orang.

"Nyonya berinisial L ini telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan keuntungan penggelapan yang dihasilkan mencapai Rp569 juta," kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi, di Bandarlampung, Sabtu (3/4) dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan nyonya L yang merupakan warga Bandarlampung itu menipu dengan berdalih dapat memasukkan orang-orang yang ditipu tersebut menjadi honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Lampung.

Baca juga: Meski Belum Dibuka Aktif, Parkiran Masjid Istiqlal Disediakan untuk Jemaat Ibadah Paskah

"Dia meminta uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honor di Sat Pol PP," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan biaya yang diminta sebesar Rp140 juta.

"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," katanya lagi.

Dia pun menjelaskan kembali bahwa setelah uang ditransfer ke rekening pelaku oleh para korban, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada satu pun dari mereka yang menjadi honorer atau pun naik pangkat.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dana yang diterimanya dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.

"Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata dia lagi.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X