Draft RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen Jadi 5%

- Rabu, 27 Januari 2021 | 13:06 WIB
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. (ANTARA/Novrian Arbi)
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. (ANTARA/Novrian Arbi)

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang masuk daftar prolegnas 2021, turut mengatur tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sebagaimana yang ada dalam draf RUU Pemilu, tertuang di pasal 217 berisikan aturan ambang batas parlemen mencapai 5% dari jumlah suara sah secara nasional yang didapatkan partai politik dari Pemilu Legislatif.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi pasal 217 sebagaimana dikutip Indozone, Rabu (27/1/2021).

Dengan adanya aturan di dalam draf RUU pemilu yang mengatur ambang batas parlemen menjadi 5% ini, naik satu persen sebagaimana yang berlaku saat ini dan tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sebesar 4%.

Selain mengatur ambang batas parlemen, RUU Pemilu ini juga mengatur larangan mantan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres.

Kemudian RUU Pemilu membahas terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X