Astaga! KPK Cium Aroma Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Sudah Kantongi Nama Tersangka

- Selasa, 2 Maret 2021 | 20:46 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

"Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu 'kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alexander dilansir dari ANTARA.

Alexander juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.

Alexander mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada temanteman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ucap Alexander.

Lebih lanjut, Alexander juga membeberkan modus suap pajak yang terjadi saat ini masih sama.

Yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.

Bahkan, kata Alexander, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. 

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak 'kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alexander.

Alexander menambahkan, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Dalam penanganan, KPK menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. 

KPK akan menangani kasus suapnya, sedangkan Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.

"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alexander.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X