Iptu Mustofa Bakal Kena Sanksi Tegas, Todongkan Pistol ke Arah Buruh yang Mogok Kerja

- Minggu, 28 Februari 2021 | 13:06 WIB
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah (Ist)
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah (Ist)

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah, angkat bicara soal kelakuan anggota Polsek Hamparan Perak, Iptu Mustofa, yang mengacungkan senjata api ke arah para buruh PT Rezeky Fajar Andalan (RFA), saat mengamankan aksi unjuk rasa pada Sabtu (27/2/2021).

Herwansyah bilang, pihaknya akan menindak tegas Mustofa yang telah melanggar prosedur kerja kepolisian.

Mustofa dijemput dari Polsek Hamparan Perak oleh para petinggi Polres Pelabuhan Belawan, termasuk Kasi Propam dan Kabag Ops.

"Dan kami akan kami proses anggota kami yang melakukan hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk selanjutnya kepada Iptu Mustofa, akan kami proses, dan kami lakukan pemeriksaan, sesuai dengan aturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, yang tertuang dalam Pasal 5 huruf a, yakni melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah, dan kepolisian RI," kata Herwansyah, Sabtu (27/2/2021).

"Dan akan kita kenakan Pasal 7 huruf C, di mana menjalankan tugas kepolisian secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai dengan peraturan pemerintah No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negera republik Indonesia," Herwansyah menambahkan.

Iptu Mustofa sendiri telah meminta maaf atas perlakukannya. Permohonan maaf itu dibuat dalam bentuk video dan disebarkan ke media sosial.

"Assalamualaikum, wr, wb. Saya Iptu Mustofa. Memohon maaf kepada pekerja PUK SPAI FSPMI PT Rezeky Fajar Andalan (RFA) atas perlakuan saya yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga membuat saudara saya dari PUK SPAI terindimidasi oleh saya. Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya penuh penyesalan.

Sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) memberitahukan bahwa telah terjadi aksi 'polisi koboi' yang dilakukan oleh seorang oknum polisi saat mengamankan aksi mogok kerja puluhan buruh di halaman pabrik PT Rezeky Fajar Andalan (RFA), di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, hari Jumat 26 Februari 2021. 

Selain melaporkannya ke media massa, FSPMI Sumut juga menyampaikan surat terbuka terkait insiden tersebut ke sejumlah pejabat negara, antara lain kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, oknum polisi tersebut diketahui bernama Iptu Mustofa, Kanit Sabhara Polsek Hamparan Perak.

Tony bilang, oknum perwira polisi itu juga menendang makanan dan minuman milik para buruh yang berunjukrasa, selain menodongkan senjata apinya ke arah buruh.

Menurut Tony, aksi mogok kerja itu dilakukan sebagai bentuk protes buruh akibat dua rekan mereka, yakni Riki dan Heri Irawan, di-PHK oleh PT RFA. Riki dan Heri sendiri merupakan pentolan FSPMI.

"Kami hanya sekitar dua puluh  orang. Kami tertib dan jaga jarak serta  mematuhi protokol kesehatan. Kami hanya menuntut agar rekan kami yang di-PHK sepihak oleh PT RFA segera dipekerjakan kembali, tapi oknum polisi itu diduga beking perusahaan dengan arogan berlagak koboi acungkan senjata ke arah buruh dan memporak-porandakan konsumsi para buruh" kata Tony dalam keterangan persnya kepada para wartawan, Sabtu (27/02/2021).

"Kebijakan PHK sepihak ini diduga bertujuan untuk memberangus keberadaan PUK SPAI FSPMI di PT RFA  dengan melakukan PHK terhadap pimpinan organisasinya," kata Tony pula.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X