Soal Larangan Penggunaan Plastik, DPRD DKI: Alternatifnya Harus Dipikirkan

- Kamis, 2 Juli 2020 | 14:57 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik. (Pixabay/cocoparisienne)
Ilustrasi Kantong Plastik. (Pixabay/cocoparisienne)

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku sejak kemarin, Rabu 1 Juli 2020.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut. Apalagi, aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bukan hal baru.

"Sebenarnya ini bukan hal baru, dari historisnya. Bahkan beberapa bulan lalu kita pernah berbelanja tidak di kasih plastik, jadi ini bukan hal baru," kata Aziz di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Namun begitu, Aziz menilai sejauh ini sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta masih terbilang kurang. Sisi lain belum ada alternatif kantong belanja ramah lingkungan yang diberikan sehingga membuat masyarakat menjadi kesulitan.

"Harusnya Pemda ini memikirkan alternatifnya. Misalnya plastik dilarang, bolehnya pakai kertas misalnya. Ini bisa enggak untuk menampung cairan misalnya, di sisi lain ada teknologi maju menciptakan bahan alternatif plastik ramah lingkungan," tuturnya.

"Seharusnya itu dikejar oleh Pemda bagaimana memproduksi ini sebanyak-banyaknya sehingga masyarakat tidak disulitkan dengan kebijakan ini," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Adapun pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan aturan ini. Serta melakukan sosialisasi yang gencar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X