Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Biaya yang Sudah Lunas

- Rabu, 3 Juni 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi Manasik Haji. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)
Ilustrasi Manasik Haji. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemi virus corona. Oleh sebab itu, Kementerian Agama menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pembatalan tersebut.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, menjelaskan jemaah yang sudah melunasi biaya haji dapat mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Diketahui ada 198.765 calon haji reguler yang telah lunas.

Menurutnya, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya ibadah haji bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Kemudian, permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

"Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," kata Muhajirin seperti dilansir ANTARA, di Jakarta, Rabu (3/6/2020),

Muhajirin mengatakan, proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. Sementara untuk calon haji yang ingin menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," kata dia.

Muhajirin menjelaskan, calon haji hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji. Jika calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia, maka nomor porsi layanan hajinya bisa dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata Muhajirin.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X