Era New Normal, Pemerintah Beri Stimulus Pemulihan Sektor Manufaktur

- Jumat, 5 Juni 2020 | 21:49 WIB
Ilustrasi stimulus ekonomi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Ilustrasi stimulus ekonomi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengupayakan pemulihan sektor industri manufaktur di dalam negeri yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19). 

Salah satu langkah stretagis yang sedang dijalanakan ialah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri guna bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air.

"Kami juga aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan untuk pemulihan sektor industri ini bisa tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik. Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Agus menyebut, ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi. 

"Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujarnya.

Karena itu, Kemenperin pun tengah menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.

Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat. 

"Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya," jelasnya.

Dia memaparkan, adapun stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha. Pelaku usaha meliputi sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19. 

"Jadi sudah ada dalam pembahasan program PEN," bebernya.

Dikatakannya, mengenai insentif harga energi, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut. Hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai yang dipakai. 

"Untuk itu, dibutuhkan angka detail, berapa sebetulnya beban PLN dan PGN dengan penghapusan biaya minimum," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X