Besok Ojol dan Opang Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini yang Harus Disiapkan

- Minggu, 7 Juni 2020 | 10:47 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Foto: INDOZONE/Arya)
Ilustrasi Ojek Online (Foto: INDOZONE/Arya)

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan keputusan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo tertanggal 5 Juni 2020 itu, salah satunya membahas tentang operasional yang harus dipenuhi Ojek Online (Ojol) dan Opang (Ojek Pangkalan) saat angkut penumpang.

Berikut peraturannya:

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.

e. Khusus ojel online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X