Sejumlah petugas meminta pengunjung kafe untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu jam malam yang ditentukan di kawasan Seminyak, Badung, Bali, Rabu (30/12/2020).
Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan pembatasan jam malam untuk aktivitas masyrakat maksimal pukul 23.00 WITA mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19 pada Liburan Tahun Baru 2021.