Ini Isi Pasal yang Jerat Artis Gisella Anastasia di Kasus Video Porno

- Selasa, 29 Desember 2020 | 14:46 WIB
Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)
Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Polda Metro Jaya menyangkakan pasal terkait pornografi kepada artis Gisella Anastasia dikasus video porno.Pasal yang dipersangkakan tidak hanya ke Gisel  tetapi dengan seorang pria berinisial MYD.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

1. Pasal 4 ayat (1).

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

A. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.

B. Kekerasan seksual.

C. Masturbasi atau onani.

D. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

E. Alat kelamin atau 

F. Pornografi anak.

2.  Pasal 29.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 Rp6.000.000.000,00.

3. Pasal 8.

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X