Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Mendukung

- Rabu, 24 Februari 2021 | 09:53 WIB
Ilustrasi kalender. (Pixabay)
Ilustrasi kalender. (Pixabay)

Pemerintah telah menetapkan pemangkasan cuti bersama 2021. Dimana hanya ada dua hari cuti bersama dari sebelumnya yang terdapat tujuh hari.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah terkait dengan pemotongan cuti bersama di tahun 2021. Ini diharapkan menekan mobilitas masyarakat yang biasanya tinggi saat liburan.

"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata,” ungkap Azis kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Azis melanjutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah agar menghimbau kepada perusahaan atau industri untuk dapat mengikuti kebijakan pemerintah.

Sehingga, kata Azis, mereka tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19.

"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah dalam hal ini, hal ini demi terciptanya Indonesia Sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk pulihnya ekonomi,” tuturnya.

Disisi lain, Politisi Partai Golkar ini meminta TNI dan Polri dapat menyusun strategi mengawasi hingga mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Aparat dan Satgas covid 19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Pemerintah akhirnya menetapkan perubahan cuti bersama di tahun 2021. Awalnya ada tujuh hari cuti bersama, kini dipangkas selama lima hari dan hanya ada dua hari cuti bersama saja di tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X