Aturan Ibadah Selama Ramadan di Jakarta, Ceramah Lebih dari 15 Menit Dilarang!

- Senin, 12 April 2021 | 11:48 WIB
Ilustrasi petugas menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan masjid. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Ilustrasi petugas menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan masjid. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur tata pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan. Salah satunya adalah kajian atau ceramah usai salat tarawih maksimal dilakukan hanya 15 menit.

"Kajian/ceramah setelah salat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit," tulis Pemprov DKI dalam akun Instagram resminya, Senin (12/4/2021).

Dalam unggahannya, Pemprov DKI menyebutkan aturan-aturan lain, yakni jumlah kehadiran jemaah pada saat salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan.

"Masjid dianjurkan digunakan oleh jemaah dari lingkungan setempat. Jemaah membawa dan menggunakan alat salat masing-masing," terangnya.

"Tadarus diimbau dilakukan di rumah, serta buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga," tambah akun Instagram remsi Pemprov DKI.

Dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama menunaikan ibadah pada saat bulan Ramadan.

"Masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) selama berada di lingkungan masjid," bunyi tulisan dalam unggahan foto itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X