Ikuti Aturan Pusat, Pemprov DKI Bakal Sanksi PNS yang Nekat Mudik

- Jumat, 9 April 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi warga Mudik (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Ilustrasi warga Mudik (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2021 mendatang.

"Ya pengawasan ASN sudah kita awasi," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Namun, Riza mengklaim kalau ASN/PNS yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mudah untuk diketahui apabila mereka bersikeras mudik ke kampung halaman.

"Kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas, kalau melebihi tentu ada sanksi ya sudah diatur sanksinya," terangnya.

BACA JUGA: Menhub Sebut 81 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Jika Tidak Dilarang

Lebih lanjut, mengenai sanksi yang akan diterapkan apabila terdapat PNS yang mudik, Riza mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Oh ya kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kemenpan-RB," tandas politikus Partai Gerindra tersebut.

Sekadar diketahui, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang ASN mudik pada lebaran mendatang selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X