Penampilan Kalem dan Santun, Wanita Ini Pasok Gadis di Bawah Umur untuk Lelaki Buronan FBI

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:23 WIB
Ariyana (kiri), tersangka penyalur perempuan di bawah umur untuk disetubuhi Russ Medlin (kanan), pria AS yang ternyata buronan FBI. (Foto: Polda Metro Jaya)
Ariyana (kiri), tersangka penyalur perempuan di bawah umur untuk disetubuhi Russ Medlin (kanan), pria AS yang ternyata buronan FBI. (Foto: Polda Metro Jaya)

Setelah diincar selama lima hari terakhir semenjak Russ Albert Medlin, buronan FBI tertangkap, Ariyana Ahmad, seorang wanita berusia 20 tahun akhirnya berhasil diringkus oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).

Saat ditangkap, Ariyana tampak kalem dalam balutan busana yang santun. Ia juga memakai kerudung dan masker--penampilan yang mengesankan perempuan baik-baik.

Ariyana ditangkap karena menyalurkan tiga perempuan di bawah umur untuk disetubuhi oleh Russ Medlin. Dari Russ Medlin, dia mendapatkan bayaran sebesar Rp 6,3 juta atas kerjanya sebagai muncikari.

"DPO A (Ariyana) di kasus Medlin sudah tertangkap, baru saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Indozone, Jumat (19/6/2020).

Walaupun wajahnya kalem saat diamankan, polisi tidak serta merta mudah menangkap Ariyana. Sempat terjadi drama kejar-kejaran yang cukup sengit sebelum perempuan itu berhasil ditangkap di wilayah Kampung Jalupang, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten.

"Pada saat dilakukan penangkapan dia sempat naik ke atas bukit. Dari Kecamatan Banjarsari naik sekitar empat jam," papar Yusri.

Polisi kini tengah memeriksa Ariyana dan menyelidiki kemungkinan adanya penyaluran perempuan lain selain tiga perempuan yang dia salurkan untuk Russ Medlin.

"Mudah-mudahan kita bisa mengetahui apa ada korban-korban yang lain selain tiga korban yang kita periksa," kata Yusri.

Pelanggannya Buronan FBI

Russ Albert Medlin sebelumnya ditangkap pada Senin lalu (15/6/2020) atas kasus menyetubuhi anak di bawah umur. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa ternyata pria asal Amerika Serikat itu merupakan burona  FBI atas kasus penipuan investasi bitcoin.

"Kita koordinasi dengan Hubinter dan kita cek langsung ternyata memang buronan FBI. Dari red notice Interpol yang kita temukan sejak 2016 dia buronan FBI dan juga pada tanggal 10 November 2019 dia tercatat tersangka pada saat itu," kata Yusri.

Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35/2014. dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X